Portal Berita Online

JAKARTA--Luas kawasan hutan Provinsi Riau mencapai 5,4 juta hektare dengan kompleksitas permasalahannya memiliki tantangan besar dalam pengelolaannya. Terutama dari sisi pendanaan.
Menyadari hal tersebut, Gubernur Riau Abdul Wahid menemui langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rangka memperjuangkan pendanaan pengelolaan hutan di Provinsi Riau. Pertemuan berlangsung di Gedung Manggala Wanabakti, Jumat (11/4/2025).
Kedatangan Abdul Wahid berserta rombongan disambut langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama jajarannya. Pada pertemuan itu, gubernur menyampaikan beberapa persoalan pengelolaan hutan di Provinsi Riau, seperti tidak seimbangnya luas kawasan hutan yang menjadi kewenangan provinsi yang harus dikelola dan kemampuan anggaran APBD.
“Kami hadir bersama rombongan, ketua DPRD Riau juga. Kami ingin mendapatkan dukungan Pak Menteri dalam pengelolaan kawasan hutan di Riau. Kawasan hutan Riau sangat luas, banyak masalah-masalah, seperti kebun dalam kawasan, kebakaran dan lainnya. Di samping itu, kemampuan pendanaan dalam pengelolaannya juga terbatas sekali, ” kata Abdul Wahid.
Gubernur melanjutkan, dukungan yang diharapkan Provinsi Riau salah satunya terkait dengan potensi peluang pendanaan yang bersumber dari kerja sama bilateral dan multilateral.
Gubernur meyakini, pemerintah melalui kementerian kehutanan dapat menjadi penghubung antara negara-negara donor dengan pengelola landscape seperti Provinsi Riau.
“Kami ingin mendapatkan peluang-peluang pendanaan melalui kementerian kehutanan. Misalnya melalui kerja sama bilateral maupun multilateral. Tentunya kementerian kehutanan dapat menjembatani kami pengelola landscape dengan pihak donor, negara donor,” jelasnya lagi.
Pemprov Riau sejauh ini telah mempersiapkan beberapa langkah untuk dapat mengakses peluang-peluang pendanaan pengelolaan kawasan hutan. Dalam tahap persiapan (readiness) Provinsi Riau telah menyiapkan kerangka pengaman (safeguard) REDD+, serta Rencana Aksi Daerah (RAD) REDD+.
Gubernur menjelaskan, kinerja-kinerja pengelolaan kawasan hutan yang telah dilaksanakan, idealnya harus dapat diukur, dibayar dan dikembalikan kepada landscape-nya dalam bentuk pendanaan program-program berkelanjutan.
"Base line sangat diperlukan, menjadi muatan utama arsitektur REDD+ yang memiliki standarisasi global," tuturnya.
Untuk diketahui, REDD+ di Riau adalah program yang mendukung upaya pengurangan emisi karbon dengan cara mengurangi kerusakan hutan dan lahan gambut.
REDD+ merupakan singkatan dari Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation. Sementara itu, "+" menandakan peran konservasi, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan peningkatan stok karbon hutan. rr/mcr