Diduga Kuasai Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit, Warga Bengkalis Jadi Tersangka


Minggu, 13-9-2026


Diduga Kuasai Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit, Warga Bengkalis Jadi Tersangka

BENGKALIS - Polres Bengkalis menetapkan seorang warga Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, berinisial J sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang terungkap saat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (10/9/2026). Dari hasil penyelidikan, J diduga menguasai dan mengelola lahan perkebunan kelapa sawit seluas 2,5 hektare yang berada di dalam kawasan hutan produksi tanpa izin.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, kasus tersebut bermula saat petugas menangani Karhutla pada Rabu (2/9/2026) di kawasan Jalan Pemda Mandar RT 001 RW 006, Air Pamesi Betuah.


"Ketika berjuang memadamkan kobaran api di lokasi, petugas di lapangan justru menemukan kejanggalan berupa bentangan areal perkebunan kelapa sawit yang berada tepat di titik kebakaran," ujar Fahrian, Sabtu (12/9/2026).


Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Polsek Pinggir berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau. Berdasarkan hasil pemetaan titik koordinat oleh ahli, BPKH Riau mengonfirmasi bahwa lahan perkebunan sawit yang terbakar tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi.


"Dari hasil penyelidikan mendalam, tersangka J diketahui menguasai dan mengelola lahan perkebunan sawit seluas 2,5 hektare di area terlarang tersebut tanpa memiliki izin sah dari pemerintah. Selain menanam sawit, J juga mendirikan bangunan pondok di dalam kawasan hutan," jelas Fahrian.


Penyidik juga menemukan bahwa J diduga telah memanfaatkan hasil perkebunan tersebut. Berdasarkan temuan di lapangan, J diketahui baru memanen buah sawit dari lahan tersebut sekitar satu bulan sebelum lokasi ditemukan petugas saat penanganan Karhutla.


Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler. Fahrian mengatakan J dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.


Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan pemeriksaan ahli forensik dan perkebunan.


"Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas segala bentuk penguasaan lahan ilegal guna mencegah berulangnya bencana karhutla, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," pungkas Fahrian.


mcrDiduga Kuasai Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit, Warga Bengkalis Jadi Tersangka


BENGKALIS - Polres Bengkalis menetapkan seorang warga Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, berinisial J sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang terungkap saat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (10/9/2026). Dari hasil penyelidikan, J diduga menguasai dan mengelola lahan perkebunan kelapa sawit seluas 2,5 hektare yang berada di dalam kawasan hutan produksi tanpa izin.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, kasus tersebut bermula saat petugas menangani Karhutla pada Rabu (2/9/2026) di kawasan Jalan Pemda Mandar RT 001 RW 006, Air Pamesi Betuah.


"Ketika berjuang memadamkan kobaran api di lokasi, petugas di lapangan justru menemukan kejanggalan berupa bentangan areal perkebunan kelapa sawit yang berada tepat di titik kebakaran," ujar Fahrian, Sabtu (12/9/2026).


Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Polsek Pinggir berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau. Berdasarkan hasil pemetaan titik koordinat oleh ahli, BPKH Riau mengonfirmasi bahwa lahan perkebunan sawit yang terbakar tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi.


"Dari hasil penyelidikan mendalam, tersangka J diketahui menguasai dan mengelola lahan perkebunan sawit seluas 2,5 hektare di area terlarang tersebut tanpa memiliki izin sah dari pemerintah. Selain menanam sawit, J juga mendirikan bangunan pondok di dalam kawasan hutan," jelas Fahrian.


Penyidik juga menemukan bahwa J diduga telah memanfaatkan hasil perkebunan tersebut. Berdasarkan temuan di lapangan, J diketahui baru memanen buah sawit dari lahan tersebut sekitar satu bulan sebelum lokasi ditemukan petugas saat penanganan Karhutla.


Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler. Fahrian mengatakan J dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.


Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan pemeriksaan ahli forensik dan perkebunan.


"Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas segala bentuk penguasaan lahan ilegal guna mencegah berulangnya bencana karhutla, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," pungkas Fahrian.[rr/mcr]

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT