Portal Berita Online

PEKANBARU--Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersiap mengusulkan perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Langkah ini menyusul kesepakatan pemerintah pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penataan status kepegawaian aparatur sipil negara (ASN).
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan pihaknya akan segera mempersiapkan seluruh kebutuhan administrasi serta menginventarisasi nama-nama PPPK paruh waktu yang akan diusulkan untuk mengikuti proses perubahan status tersebut.
Hal itu disampaikannya di Pekanbaru, Jumat (6/11/2026). Ia menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang dinilai memberikan harapan baru bagi pegawai yang selama ini berstatus PPPK paruh waktu.
"Saya mewakili para PPPK paruh waktu di Pemko Pekanbaru sangat berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang peduli dengan nasib pegawai kami," ujarnya.
Agung menjelaskan, Pemko Pekanbaru akan mempersiapkan persyaratan administrasi dan mengajukan nama-nama pegawai sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut dilakukan agar pegawai yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses perubahan status sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Ia berharap proses pengusulan dan penataan kepegawaian tersebut dapat berjalan lancar sehingga perubahan status bagi pegawai yang memenuhi ketentuan dapat direalisasikan mulai Januari 2027.
"Supaya para pegawai yang memenuhi ketentuan sudah memperoleh perubahan status pada Januari 2027 mendatang," ucap Agung.
Menurutnya, kepastian status kepegawaian menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan motivasi dan semangat aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Ia berharap peningkatan status tersebut nantinya dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Perubahan status tersebut diharapkan turut berdampak terhadap optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru. Mudah-mudahan bisa lancar dan membuat kinerja Pemko Pekanbaru menjadi lebih maksimal lagi," harapnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan kesepakatan pemerintah bersama DPR mengenai penataan PPPK dan ASN yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah menyetujui skema penataan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup berbagai profesi, di antaranya dosen, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga medis, serta tenaga teknis.
Selain itu, PPPK penuh waktu juga direncanakan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Pemerintah turut memberikan perhatian terhadap keberlanjutan status guru non-ASN. Sebanyak 172.323 guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan 2.482 guru di bawah naungan Kementerian Agama akan mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja yang berakhir pada Desember 2026.
Pemko Pekanbaru berharap kebijakan penataan kepegawaian tersebut dapat memberikan kepastian bagi para pegawai sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.[rr/pgi]